Berikut ini, ada beberapa hal yang disukai, khususnya oleh Imam As-Syafii dan oleh madzhab As-Syafii dalam kaitannya dengan penyembelihan hewan qurban, seperti yang ditulis oleh Imam Al-Mawardi (w. 450) dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, ketika beliau menjelaskan kitab Mukhtasor Al-Muzani, karya Imam Al-Muzani (w. 264 H), sebagai ringkasan dari kitab Al-Umm karya Imam As-Syafii (w. 204):
قال الشافعي: " قَالَ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يَذْبَحَ الْمَنَاسِكَ الَّتِي يُتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا مسلمٌ فَإِنْ ذَبَحَ مشركٌ تَحِلُّ ذَبِيحَتُهُ أَجْزَأَ عَلَى كَرَاهِيَتِي لِمَا وَصَفْتُ "
Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar hewan qurban tidak disembelih oleh orang non muslim, jikapun ada hewan qurban yang disembelih oleh non muslim yang, maka ia tetap sah walaupun bagi saya tidak menyukainya. (Al-Hawi: 15/91)
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ " وَذَبْحُ مَنْ أَطَاقَ الذَّبْحَ مِنَ امرأةٍ حائضٍ وصبيٍّ مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ ذَبْحِ النَّصْرَانِيِّ وَالْيَهُودِيِّ ".
Sembelihan perempuan muslim yang sedang haid dan anak-anak muslim, jika memang mereka mampu untuk menyembelih, lebih saya (Imam As-Syafii) sukai dari pada sembelihan orang-orang Nasrani dan Yahudi. (Al-Hawi: 15/92)
قال الشافعي: " وَلَا بَأْسَ بِذَبِيحَةِ الْأَخْرَسِ ".
Tidak mengapa sembelihan orang yang bisu (Al-Hawi: 15/93)
قَالَ الشافعي: " وَأُحِبُّ أَنْ يُوَجِّهَ الذَّبِيحَةَ إِلَى الْقِبْلَةِ ".
Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar sembelihan dilakukan dengan menghadapkannya ke arah kiblat (Al-Hawi: 15/94)
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: " وَيَقُولَ الرَّجُلُ عَلَى ذَبِيحَتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ ".
Hedaklah hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (Al-Hawi: 15/95)
قال الشافعي: " (قال) وَالذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ وَهِيَ مَا لَا حَيَاةَ بَعْدَهُ إِذَا قُطِعَ وَكَمَالُهَا بأربعٍ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ
Penyembelihan dilakukan di leher atau pangkal leher, dimana sudah tidak ada lagi nyawa ketika ia sudah dipotong, dan untuk lebih sempurna maka sembelihan harus memotong empat hal: al-hulqum (saluran pernafasan), al-marri’ (saluran makan dan minum), al-wadajain yaitu dua saluran pembuluh darah. (Al-Hawi: 15/87)
Selain dari beberapa hal diatas, Imam Al-Mawardi menambahan bahwa ada tujuh hal yang yang disukai untuk dilakukan ketika hari penyembelihan (Al-Hawi: 15/97-98):
Pertama:
أَحَدُهَا: أَنْ تُسَاقَ إِلَى مَذْبَحِهَا سَوْقًا رَفِيقًا وَتُضْجَعَ لِذَبْحِهَا اضْجَاعًا قَرِيبًا وَلَا يُعَنَّفُ بِهَا فِي سَوْقٍ وَلَا اضْجَاعٍ فَيَكْرَهُهَا وَيُنَفِّرُهَا.
Hendaknya hewan qurban dibawah ketempat penyembelihan dengan baik, tidak kasar, dan menggulingkannya pun hendaknya dilakukan dengan baik pula, tidak kasar.
Kedua:
وَالثَّانِي: أَنْ يَعْرِضَ عَلَيْهَا الْمَاءَ قَبْلَ ذَبْحِهَا خَوْفًا مِنْ عَطَشِهَا الْمُعِينِ عَلَى تَلَفِهَا؛ وَلِيَكُونَ ذَلِكَ أَسْهَلَ عِنْدَ سَلْخِهَا وَتَقْطِيعِهَا، وَلَا يَعْرِضُ عَلَيْهَا الْعَلَفَ لِأَنَّهَا لَا تَسْتَسْمِنُ بِهِ إِلَى حِينِ الذَّبْحِ، فَيَكْثُرُ بِهِ الْفَرْثُ إِلَّا أَنْ يَتَأَخَّرَ زَمَانُ الذَّبْحِ فَيَعْرِضُ عَلَيْهَا كَالْمَاءِ.
Sebeleum dilakukan penyembelihan hendaknya hewan qurban tersebut diberikan air untuk dia minum, khawatir kehausan sehingga bisa membuat dia mati sebelum disembelih, dan yang demikian juga bisa membantu mempermudah proses mengulitinya, dan jangan diberikan makan, karena hanya akan menambah kotorannya saja, kecuali jika waktu penyembelihan diundur, maka baik juga diberikan makanan.
Ketiga:
وَالثَّالِثُ: أَنْ يُخْفِيَ عَنْهَا إِحْدَادَ الشِّفَارِ فِي وُجُوهِهَا فَرُبَّمَا نَفَّرَهَا وَقَدْ وَرَدَ الْخَبَرُ بِأَنْ لَا تُحَدَّ الشِّفَارُ فِي وُجُوهِهَا.
Hendaknya tidak mengasah pisau/pedang dihadapan hewan qurban, karena khawatir bisa membuatnya berlari (takut), karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa dilarang mengasah pisau/pedang diadapan hewan sembelihan.
Keempat:
وَالرَّابِعُ: أَنْ لَا يَنْحَرَ بَعْضَهَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ فَقَدْ جاء فيه الأثر؛ ولأنه رما نفرها ذلك.
Hendaknya tidak menyembelih hewan qurban persis dihadapan hewan qurban lainnya, karena khawatir bisa membatnya berlari (takut).
Kelima:
والخامس: أن يعقل بعض قوائمهما وَيُرْسِلَ بَعْضَهَا وَلَا يَعْقِلَ جَمِيعَهَا فَتُرْهَقَ، وَلَا يُرْسِلَ جَمِيعَهَا فَتَنْفِرَ.
Ketika penyembelihan, hendaknya mengikat sebagian anggota badannya saja dan melepaskan sebagian yang lainnya. Tidak mengikat semua bagian dari aggota badannya khawatir ia mati karena tercekik, dan tidak pula melepas semuanya khawatir hewan tersebut lari/kabur.
Keenam:
وَالسَّادِسُ: أَنْ يَنْحَرَ الْإِبِلَ قِيَامًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا} (الحج: 36) أَيْ سَقَطَتْ وَتُذْبَحُ الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ مَضْجُوعَةً فَإِنْ خَافَ نُفُورَ الْإِبِلِ إِذَا نُحِرَتْ قِيَامًا نَحَرَهَا بَارِكَةً غَيْرَ مَضْجُوعَةٍ.
Hendaknya penyembelihan onta dilakukan dengan posisi onta berdiri, sedangkan sapi dan kambing dilakukan dengan posisi keduanya dibaringkan/digulingkan.
Ketujuh:
وَالسَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِأَمْضَى شِفَارٍ وَجَدَهَا وَيُمِرُّهَا ذَهَابًا وَعَوْدَةً فِي قُوَّةِ اعْتِمَادٍ وَسُرْعَةِ تَوْجِيَةٍ لِرِوَايَةِ ابْنِ الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - " إن الله كتب عَلَى كُلِّ شيءٍ فَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ "
Hendaknya penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Sesuai denagn hadits riwayat Ibn Al-Asy’as dari Syaddad bin Aus, nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah swt sudah mewajibkan untuk segala sesuatu, jika kalian menyembelih maka perbaguslah dalam penyembelihan, dan tajamkanlah pisau kalian, serta tenangkanlah hewan sembelihannya.
Wallahu Alam Bisshawab