Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Menghadiri Undangan Walimah, Wajibkah?

Dengan makanan yang sudah disiapkan, bagaimanakah seharusnya sikap mereka yang diundang, apa hukum menghadirinya menurut tinjauan fiqih, mengingat ini adalah undangan makan dimana makanannya sudah disiapkan, dan makanan yang disipakan bukan sekedar makanan, tapi makanan yang disiapkan ini karena adanya pernikahan yang sangat dianjurkan oleh agama.

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang gambaran umum tentang walimah, bahwa walimah itu istilah yang biasanya dipakai untuk menyebut makanan karena ada pernikahan, yang bertujuan sebagai ungkapan rasa gembira karena sepasang pengantin sudah berkum secarah sah dalam aqad yang suci, juga untuk menjamu keluarga, sanak, sahabat, yang juga berkumpul dalam cara yang bersejarah itu, juga untuk mendoakan berkah bagi sepasang pengantin yang baru saja melaksanakan syariat pernikahan.

Dalam tulisan sebelumnya juga dibahas malasah mahalnya ongkos yang harus disiapkan untuk walimah. Walimah memang sangat dianjurkan, namun bukan berarti terkesan terlalu dipaksakan sehingga harus menanggung hutang yang banyak, jika tidak bisa menyiapkan daging cukupkan saja dengan kurma, seperti walimah yang pernah Rasulullah SAW adakan tatkala menikah dengan Shafiyah.

Jadi sedari awal memang walimah itu sudah disiapkan dari mereka yang ingin menikah. Di pedesaan biasanya acara masak-masak untuk walimah ini sudah dimulai secara bersama dengan bantuan tetangga pada H-3, segala peralatan dan kebutuhan sudah dibeli, namun bagi mereka yang tidak mau repot biasanya hanya memesan saja, dengan budget puluhan juta atau bahkan ratusan, dan yang kedua ini biasanya ada diperkotaan.

Jika semua makanan sudah disiapkan, barulah kemudian tuan rumah mengundang mereka-mereka untuk menyantap walimah ini nanti pada hari yang sudah ditentukan. Banyak ragam cara mengudang, ada yang mengundang langsung dengan lisannya, ada yang mengundang melalui telpon, email, sms, WA, BBM, atau mengirim kartu undangan, dan seterusnya.

Dengan makanan yang sudah disiapkan, bagaimanakah seharusnya sikap mereka yang diundang, apa hukum menghadirinya menurut tinjauan fiqih, mengingat ini adalah undangan makan dimana makanannya sudah disiapkan, dan makanan yang disipakan bukan sekedar makanan, tapi makanan yang disiapkan ini karena adanya pernikahan yang sangat dianjurkan oleh agama, terlepas hukum walimah itu sendiri wajb atau sunnah, yang jelas dari keduanya menghendaki diadakannya walimah.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat terkait hukum menghadiri undangan walimah setidaknya kedalam tiga pendapat; wajib, sunnah, dan wajib kifayah:

1. Wajib

Mayoritas ulama fiqih dari Malikiyah, Syafiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya wajib. Namun hukumnya wajib jika memang undangan itu datang secara khusus per individu, dan hukumnya tidak wajib jika udangan itu sifatnya umum. Penjelasan seperti ini bisa didapat dari semua kitab-kitab madzhab yang ada.

Maka dalam hal ini undangan walimah yang datang kepada kita secara khusus, baik melalui kartu undangan, telpon, sms, WA, BBM, email, atau melalui yang lainnya menjadi beban bagi kita untuk menghadirinya, berbeda halnya jika seandainya undangan itu datang secara umum.

Jika ada yang mengundang walimah melalui status Facebook tanpa menyebut satu nama, dan tanpa men-tag satu akun lainnya, maka undangan seperti ini termasuk undangan umum, tidak wajib menghadirinya, akan tetapi tetap saja menghadirinya menjadi hal yang disukai karena sudah diundang, walaupun undangannya secara umum.

 Itu mengapa menururt hemat penulis undangan walimah itu tidak harus di uploud secara umum di wall Facebook, karena jika kita mempunyai pertemanan dengan jumlah ribuan itu ternyata hadir dalam acara walimah kita, mereka yang hadir tidak ada yang salah, dan tidak bisa disalahkan, justru yang harus disalahkan adalah dia yang mengundang.

Alangkah tidak enak hati kiranya jika mereka yang dari jauh hadir ke walimah ternyata malah tidak mendapat makan, padahal inti walimah itu adalah makan. Walaupun yang demikian jarang terjadi atau bahkan sulit terjadi, namun tetap saja kemungkinan terjadi itu ada, dan ruang kemungkinan itu yang kita tututp.

Berbeda halnya jika yang ditulis sifatnya hanya pemberitahuan tanpa ada unsur mengundang, misalnya jika ada yang menulis: “Mohon doanya dari sahabat semua, besok tanggal 9 saya akan melangsungkan aqad nikah”, maka yang seperti ini bukan mengundang, tapi hanya meminta doa.

Adapun dalil yang menjadi landasan dalam pendapat pertama ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها

“Jika kalian dindang ke walimah maka datangilah” (HR. Muslim)

Dan dalam lafazh hadits lainnya disebutkan:

أجيبوا هذه الدعوة إذا دعيتم إليها

“Penuhilah undangan ini jika kalian diundang” (HR. Muslim)

Dan dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

ومن ترك الدعوة فقد عصى الله ورسوله

“… dan barang siapa yang meninggalkan undangan ini maka dia sudah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya” (HR. Bukhari)

Al-Mawardi (w. 450 H)  dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir dan Ibnu Qudamah (w. 620) dalam Al-Mughni menekankan bahwa kehadiran kita dalam undangan tersebut menjadi ajang silaturrahim, menjalin keharmonisan, sedang meninggalkannya bisa menimbulkan dhoror, mengecewakan, serta terputusnya silaturrahim. [إن في الإجابة تآلفا، وفي تركها ضررا وتقاطعا ]

Betapa senangnya hati jika mereka yang diharapkan hadir bisa terlihat di hari yang bahagia itu, bersalaman dan mendapat doa berkah, dan alangkah bahagia hati jika makanan yang disiapkan juga dimakan, bukan malah kembalinya ke tong sampah, karena terlalu banyak makanan sisa yang rusak / basi lantaran tidak dimakan, atau bahkan tidak ada yang hadir untuk memakannya.

Rasa kecewa itu mungkin saja terbersit didalam hati jika ternyata malah sebaliknya, mereka yang diharapkan hadir dan sudah diundang tidak nampak batang hidungnya, dan tidak ada kabar tentang berita tentang ketidakhadirannya. Ini yang mungkin dikhawatirkan oleh para ulama, jika sudah seperti ini berbaik sangka sajalah, bahwa ada sesuatu hal yang membuat mereka tidak bisa hadir, sehingga keharmonisan terus terjaga.

Tidak heran jika menurut pendapat ini wajib hukumnya menghadiri undangan walimah, karena memang banyak kemaslahatan yang didapat dari kehadiran tersebut, dan berdosa jika tanpa alasan yang kuat untuk meninggalkannya, karena ketidakhadiran itu banyak membawa kerusakan dan mudharat.

2. Sunnah

Umumnya para dari madzhab Hanafiyah dan sebagian kecil dari Syafiyah serta Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah itu hukumnya bukan wajib, tapi hanya sebatas sebuah kesunnahan, berpahala jika menghadiri dan rugi jika meninggalkannya, walaupun tidak berdosa.

Hal ini mengingat bahwa kehadiran kita dalam acara walimah itu untuk makan, dengan cara mengambil makanan sendiri, dan kita sadar bahwa makanan itu bukan makanan milik kita tapi milik mereka yang punya acara, dan tidak ada ceritanya bahwa kita wajib memiliki sesuatu dengan kehendak orang lain.

Jangankan makanan walimah yang keberadaannya diperselisihkan diantara ulama, harta zakat saja yang semua sepakat wajib dibayarkan jika syaratnya sudah terpenuhi tidak serta merta bahwa harta zakat yang wajib dikeluarkan itu ‘wajib’ kita miliki atau ‘wajib’ milik kita yang termasuk dalam bagian orang miskin.

Karena mungkin saja yang mendapatkannya bukan kita, malah orang miskin lainnya yang diberi, atau sebenarnya kita berhak untuk menolak harta zakat yang sampai kepada kita, maksudnya tidak berdosa menolak harta zakat yang diberikan, apalagi bagi mereka yang status miskinnya diperselisihkan.

Pun begitu dengan makanan walimah, bukan berarti ketika yang punya acara menyediakan makanan, lalu makanan itu ‘wajib’ kita makan, kita ambil atau kita bawa pulang, karena dalam kaidahnya tidak ada kata wajib dalam kepemilikan harta orang lain hanya dengan kehendak mereka.   

3. Wajib Kifayah

Wajib kifayah maksudnya adalah kewajiban yang jika dikerjakan oleh sebagian maka gugurlah kewajiban yang lainnya, namun jika tidak ada yang mengerkannya maka semuanya berdosa.

Mungkin contoh yang selama ini kita dapat adalah pelaksanaan shalat mayyit, jika sudah ada yang menshlatkan maka gugurlah kewajiban yang lainnya, namun jika belum ada yang mensholatkan maka semuanya berdosa sampai ada yang menshalatkannya.

Maka menurut pandangan sebagian kecil ulama Syafiyah dan Hanabilah menghadiiri undangan walimah ini masuk dalam katagori wajib kifayah. Hal ini seperti yang ditulis oleh Al-Mawardi As-Syafi’i (w. 450 H) dalam Al-Hawi Al-Kabir, dan Al-Mardawi Al-Hanbali (w. 885 H ) dalam Al-Inshof.

Karena salah satu tujuan walimah itu adalah tersebarnya berita tentang pernikahan ini di masyarakat, sehingga tidak terkesan ditutup-tupi atau malah sirri yang kadang syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi, sehingga terkesan yang kedua itu adalah selingkuhan, bukan berstatus nikah sah.

Jadi sebatas yang menghadiri walimah itu sudah bisa membawa berita ini ke halayak ramai, dan bisa memakan sebagian makanan yang disedian oleh tuan rumah, maka menurut pendapat yang ketiga ini gugurlah kewajiban undangan lainnya untuk menghadirnya, walaupun bukan berarti jika sudah gugur lalu kemudian enggan atau bermalas-malasan untuk menghadirinya.

Kesimpulannya?

Kesimpulannya bahwa ini adalah perkara yang diperselihkan diantara para ulama, namun semua sepakat bahwa dari ketiga pendapat diatas semua mengarah mengarah ke satu titik; perintah dan anjuran untuk menghadiri bukan meninggalkan.

Dalam terminolgi ushul fiqih ada titik kesamaan antara wajib dengan sunnah, bahwa keduanya adalah perintah untuk dikerjakan [طلب الفعل ], jadi ketiga pendapat para ulama di atas memerintahkan kepada kita untuk menghadirinya, bukan meninggalkan.

Menikah adalah perintah untuk dikerjakan, walimah adalah perintah yang juga untuk dikerjakan, dan menghadiri undangan walimah juga perintah untuk dikerjakan, ketiga perkara ini satu paket, yang didalamnya terkandung banyak hikmah dan kebaikan untuk kita semua.

Jika sudah seperti ini masusia mana yang tidak mengingkan kebaikan? Terlebih jika ini adalah bagian dari ajaran Allah dan RasulNya sallallahu ‘alaihi wasallam.     

Namun perintah menghadiri ini boleh ditinggalkan jika ternyata didalamnya ada kemunkaran yang jelas, atau dalam kehadiran kita ada mudharat lain yang akan muncul, atau karena jarak walimah yang terlalu jauh, atau sudah ada undangan walimah lain yang mendahuli, dan seterusnya yang termasuk ke dalam alasan yang dengannya kita boleh untuk meninggalkan undangan walimah.

Lebih jelasnya mudah-mudahan akan hadir tulisan berikutnya yang akan membahas secara khusus tentang apa saja yang membuat kita boleh tidak memenuhi undangan walimah yang sampai kepada kita, boleh untuk untuk meninggalkan suatu perintah yang aslinya perintah itu untuk dikerjakan.

Wallahu A’lam Bisshawab   


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »