Lucunya, terkadang jumlah mereka yang datang terlambat ini tidak sedikit. Sehingga barisan jamah gelombang kedua bisa menyamai jumlah jamaah pada shalat jamaah gelombang pertama. Malah bisa-bisa melebihi jumlah gelombang pertama. Kalau pada gelombang pertama, shaf yang terisi hanya tiga shaf misalnya, ternyata untuk gelombang kedua malah bisa sampai lima shaf.
Fenomena shalat berjamaah dengan bergelombang-gelombang ini ternyata cukup sering dan banyak terjadi, dan bahkan cenderung menjadi semacam kebiasaan yang terjadi di banyak masjid.
Lalu apa hukumnya kalau dilihat dari kaca mata hukum fiqih? Apakah dibenarkan adanya shalat jamaah gelombang kedua, ketiga dan seterusnya di dalam satu masjid yang sama?
Untuk menjawab masalah ini, mari kita lihat lebih lanjut pendapat para ulama fiqih. Sebab mereka itulah rujukan utama dalam urusan hukum-hukum fiqih, karena mereka memang ahli di bidangnya.
Memang benar bahwa shalat berjamaah sangat dianjurkan. Apalagiada hadits Nabi SAW yang menguatkan :
صَلاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dua puluh tujuh derajat (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kalau sampai terjadi shalat jamaah bergelombang-gelombang, padahal alasannya bukan karena masjidnya tidak cukup menampung jamaah, tentu lain lagi hukumnya.
Dalam perkara ini, ulama berbeda pendapat, ada yang secara tegas melarang terjadinya shalat berjamaah gelombang kedua, ketiga dan seterusnya. Sebagian lagi memakruhkan hukumnya. Namun ada juga yang membolehkan, asakan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
A. Pendapat Yang Melarang
Al-Hasan, Abu Qubalah, Qasim in Muhammad, Ibrahim An-Nakhai berpendapat jika dalam masjid ada imam tetap yang sudah mendirikan shalat jamaah, maka tidak diperkenankan untuk mengulangi jamaah shalat setelahnya, akan tetapi shalat sendiri-sendiri.
Bahkan dalam Al-Muwatha’ karangan Imam Malik dijelaskan jika seorang muadzdzin mengumandangkan adzan, kemudian menunggu beberapa waktu, apakah ada yang datang berjamaah dengannya, dan setelah ditunggu ternyata tidak seorang pun datang. Maka muadzin tersebut shalat sendiri.
Dan jika ada sekelompok orang datang setelah muadzin selesai rakaat terakir dalam shalatnya, dia tidak perlu mengulangi shalat untuk berjamaah dengan sekelompok orang tersebut, dan shalat mereka tidak diperkenankan untuk jamaah akan tetapi shalat sendiri-sendiri sebagaimana yang dilakukan muadzin tersebut.
Al-Malikiyah berpendapat jika datang sekelompok orang ke dalam masjid sedangkan imam tetap masjid tersebut sedang melaksanakan shalat sunnah, maka mereka diperbolehkan untuk shalat berjamaah di teras masjid.
Namun ada pengeculian, yaitu ketika hal itu terjadi di salah satu dari tiga masjid. Memang khusus tidak diperkenankan untuk mengulangi berjamaah dalam shalat meski di teras masjid. Ketika masjid tersebut adalah Masjid Al-Hharam, Masjid Nabawi dan Masjidil Al-Aqsha.
Dalil yang mendasari pendapat mereka adalah :
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤُمَّ الناس ثمّ أُخالف إلى رجال فأُحرِّق عليهم بيوتهم والذي نفسي بيده لو يعلم أحدهم أنه يجد عرقا سمينا أو مرماتين حسنتين لشهد العشاء. بخاري
Abdullah bin yusuf menceritakan kepada kami dan berkata : Malik mengabarkan kepada kita dari Abi zanad dari A’raj dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Demi yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, Aku pernah berniat memerintahkan mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang untuk mengumandangkan azan untuk mengerjakan shalat. Selanjutnya, aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat. Lalu aku akan pergi ke belakang rumah orang (yang tidak pergi mengerjakan shalat berjama’ah) dan membakar rumah mereka. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, kalau siapa saja dari mereka tahu bahwa ia akan menemukan sebuah tulang yang tertutup daging yang terdapat diantara dua tulang rusuk maka ia akan pergi mengerjakan shalat isya (Bukhari)
B. Pendapat Yang Memakruhkan
Al-Hanafiyah berpendapat jika penduduk mukim telah mendirikan jamaah atau sebagian penduduknya dengan mengumandangkan adzan dan iqamah, maka makruh bagi sekolompok musafir atau sebagian penduduk tersebut yang tertinggal untuk mengulangi shalat jamaah dalam masjid tersebut.
Sedangkan Al-Malikiyah memakruhkan jika dalam suatu masjid sudah ada imam tetap, juga makruh mengumandangkan iqamah sebelum kehadiran imam yang sudah ditetapkan.
As-Syafiiyah mengatakan bahwa pengulangan jamaah makruh jika mendirikan jamaah dalam shalat tanpa izin imam tetap di masjid tersebut.
C. Pendapat Yang Membolehkan
Pengulangan jamaah shalat dalam satu masjid ulama sepakat kebolehannya jika dalam kondisi-kondisi tertentu, diantaranya :
1. Hanya Untuk Musafir
Sekelompok musafir diperbolehkan mendirikan shalat berjamaah di tengah perjalanan, kemudian mereka shalat berjamaah di samping-samping jalan secara bergantian. Dalam kondisi seperti ini mengulangi jamaah diperbolehkan.
Sebagaimana juga diperbolehkan sekelompok musafir mendirikan shalat jamaah di sebuah masjid sebelum jamaah penduduk asli dengan imam tetap masjid tersebut melakukan shalat. Dalam kondisi ini shalat jamaah di masjid yang sama juga diperbolehkan.
Dalil yang memperkuat pendapat ini antara lain :
وروى ابن أبي شيبة عن سلمة بن كهيل أن ابن مسعود دخل المسجد وقد صلّوا فجمع بعلقمة ومسروق والأسود
Dan diriwayatkan ibnu abi syaibah dari salamah bin kuhail, bahwanya ibnu ma'ud hendah shalat berjamah di sebuah masjid yang ternyata para jamaah sudah mendirikan shalat, maka ibnu mas'ud pun berjamaah (mengulanginya: bersama iqlimah, masruq dan aswad.
2. Bila Tidak Ada Imam Tetap
Jika di suatu masjid tidak terdapat imam rawatib atau imam tetap, maka pengulangan shalat berjamaah juga diperbolehkan. Sebab ketidakbolehan terjadinya pengulangan itu disebabkan karena sudah adanya imam tetap. Kalau imam tetapnya tidak ada, maka tidak lagi ada penghalang.
Waallahu a'lam