Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Ketika Darah Haid Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya'

Sebagian besar wanita atau bahkan semuanya, bila sedang haid atau nifas, tentu tidak bisa memastikan kapan darah akan berhenti. Kalau pun bisa, hanya berupa prediksi atau perkiraan hari atau tanggalnya saja dan bukan jamnya secara akurat. Bisa saja darah itu berhenti di antara dua waktu shalat yang bisa dijamak. Contoh, waktu Ashar dengan Dhuhurnya atau waktu Isyak dengan Magribnya.
Sebagian besar wanita atau bahkan semuanya, bila sedang haid atau nifas, tentu  tidak bisa memastikan kapan darah akan berhenti. Kalau pun bisa,  hanya berupa prediksi  atau perkiraan hari atau tanggalnya saja dan bukan jamnya secara akurat. Bisa saja darah itu berhenti di antara dua waktu shalat yang bisa dijamak. Contoh, waktu Ashar dengan Dhuhurnya atau waktu Isyak dengan Magribnya.

Nah, ketika seorang wanita berhenti haid atau nifasnya di waktu Ashar atau Isyak, Sholat apa yang harus dia lakukan? Apakah dia hanya mengerjakan sholat Ashar atau Isyak saja, atau dia wajib menjamaknya dengan sholat sebelumnya, Magrib dan Isyak, Dhuhur dan Ashar?

Dalam permasalahan ini, setidaknya ada dua pendapat ulama yang bisa kita jadikan rujukan.

1. Tidak Wajib


Seorang wanita tidak wajib menjamak shalat dengan shalat sebelumnya. Jadi, dia hanya wajib mengerjakan shalat di waktu dia suci.

Contoh kasus:

Zainab suci dari Haid pada waktu Ashar. Maka dia hanya wajib mengerjakan sholat Ashar tanpa menjamak (jamak takhir) dengan sholat Dhuhur.

Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, seorang ulama dari kalangan tabiin, dengan argumen, bahwa shalat sebelumnya (dhuhur dan Magrib) dia dalam keadaan haid. Dan orang haid tidak boleh mengerjakan sholat. Maka, shalat yang terlewati ketika dia haid tidak perlu dikerjakan.

2. Wajib

Wajib mengerjakan shalat sekarang dimana dia suci dan sholat sebelumnya dengan cara jamak takhir. Seperti Dhuhur dan Ashar atau Magrib dan Isyak.

Contoh kasus:

Zainab suci dari haid/ nifas ketika waktu Ashar atau Isyak. Maka dia wajib mengerjakan sholat Dhuhur dan Ashar di waktu Ashar atau dia wajib mengerjakan sholat Magrib dan Isyak di waktu Isyak. Semua itu dikerjakan dengan cara jamak takhir.

Pendapat kedua ini dipilih oleh jumhur ulama dengan dalil, bahwa waktu sholat yang kedua ini (Ashar dan Isyak) adalah waktu dibolehkannya jamak takhir dengan sholat sebelumnya dalam keadaan udzur. Haid merupakan salah satu udzur dibolehkannya meninggalkan sholat tepat pada waktunya.

Maka, walaupun waktu sholat pertama sudah berlalu, tapi dia boleh mengerjakannya di waktu sholat berikutnya.

Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk memilih pendapat yang mewajibkan jamak takhir dengan sholat sebelumnya. Di samping karena pendapat ini dipilih oleh jumhur ulama, juga, karena lebih berhati-hati dalam hal sholat.

Berbeda halnya ketika darah haid/ nifas berhenti pada waktu Dhuhur atau Magrib atau Shubuh, maka yang wajib dikerjakan hanya sholat dimana darahnya berhenti.

Contoh kasus:


Zainab suci dari haid pada waktu Dhuhur. Maka, dia hanya wajib mengerjakan sholat Dhuhur saja dan tidak menjamaknya dengan sholat Shubuh. Karena, waktu Dhuhur dan Shubuh bukan waktu yang boleh dijamak.

Contoh lain, Zainab berhenti haid ketika waktu Shubuh. Maka, Zainab hanya wajib mengerjakan sholat Shubuh saja tanpa
menjamak dengan waktu sebelumnya yaitu Isya'.

Demikian penjelasan singkat seputar berhentinya darah haid/ nifas dan kewajiban sholat yang ada di dalamnya.

Wallahu a'lam

Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »