Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Bolehkah Denda dengan Harta/Uang?

Banyak di institusi yang menerapkan denda pada karyawan yang melakukan pelanggaran. Bahkan di pesantren, sebagian hukuman adalah dengan membayar nominal tertentu. Dalam transaksi bank juga banyak pelanggaran yang dihukum dengan pembayaran uang. Bagaimana hukumnya menurut kacamata syariat Islam?


Yang dimaksud dengan denda dengan harta adalah hukuman dengan menghancurkan harta, ditahannya harta atau diambil kepemilikannya untuk kemudian digunakan pada kepentingan umum. Ulama sepakat haramnya menghukum seseorang dengan diambil hartanya kemudian dimakan sendiri oleh pihak yang mengambil baik itu dari pihak negara atau bukan, kecuali ganti rugi atas tindakannya merusak harta seseorang.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kasus ini. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan haram. Sebab perbedaan mereka diantaranya adalah apakah hadis-hadis yang menunjukan ada praktek hukuman dengan harta di zaman Nabi sudah dihapus (mansukh) hukumnya atau masih berlaku (muhkam)? Kalau masih berlaku, apakah hadis-hadis tersebut shahih? Apakah benar bahwa ada ijmak yang mengatakan haram memberikan hukuman dengan harta?

Hanafiah

Ulama Hanafiah membolehkan hukuman/denda dengan harta yaitu dengan dihancurkan harta tersebut. Berikut pernyataan dari beberapa kitab mu’tamad (diakui) dalam madzhab ini:

Ibnu Abidin (w.1252 H) menegaskan pandangan madzhab Hanafi dalam kitabnya Raddul Mukhtar sebagai berikut:

ذكر الصدر الشهيد عن أصحابنا أنه يهدم البيت على من اعتاد الفسق وأنواع الفساد في داره، حتى لا بأس بالهجوم على بيت المفسدين

“Imam Ash-Shadr Asy-Syahid dari kalangan madzhab kami mengatakan bahwa orang yang biasa berbuat kefasikan dan berbagai kerusakan di rumahnya maka boleh dihancurkan rumah tersebut, bahkan boleh secara tiba-tiba diserang rumahnya.” (4/65)

Adapun jika harta tersebut diambil untuk Baitul Mal maka ulama Hanafiah berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah (w.150 H) dan Muhammad melarang sedangkan Abu Yusuf membolehkan. Berikut nash dari Ibnul Hummam (w. 861 H) dalam kitabnya Fathul Qadir:

وعن أبي يوسف: يجوز التعزير للسلطان بأخذ المال، وعندهما وباقي الأئمة الثلاثة لا يجوز.

“ Dari Abu Yusuf bahwa boleh menghukum (ta’zir) bagi penguasa dengan mengambil harta, sedangkan menurut Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan dan 3 imam tidak boleh” (5/345)

Malikiah

Madzhab Maliki secara umum membolehkan hukuman/denda dengan harta, baik dengan dihancurkan atau diambil.

Ibnu Farhun (w. 799 H) mencantumkan pendapat madzhab maliki dalam kitab Tabshirotul Hukkam sebagai berikut:

والتعزير بالمال: قال به المالكية فيه

“Ta’zir dengan harta dibolehkan madzhab Malikiyah” (2/163)

Hanabilah

Menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Hanabilah bahwa boleh menghukum/denda dengan harta, baik dengan dihancurkan atau diambil.

Imam Al-Bahuty al-Hambali (w. 1051 H) menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’ sebagai berikut:

والتعزير بالمال سائغ إتلافا وأخذا

“Ta’zir (hukuman) dengan harta itu boleh, baik dengan dihancurkan atau diambil” (6/125)

Ibnul Qayyim (w. 751 H) mengatakan dalam kitabnya Ath-Thuruq al-Hukmiyah sebagai berikut:

روي عن الإمام أحمد أنه قال: يقتل الخنزير ويفسد الخمر ويكسر الصليب

“Diriwayatkan dari imam Ahmad, beliau berkata babi dibunuh, khamer dimusnahkan dan salib dipatahkan” (1/230)

 

Dalil-dalil Bolehnya Hukuman/Denda dengan Harta

Firman Allah SWT

فَجَعَلَهُمْ جُذَاذاً إِلاَّ كَبِيراً لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ

 

"Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya.”

Nabi Ibrahim mengancurkan patung-patung kaumnya sebagai bentuk membasmi kemunkaran. Patung merupakan harta, yang kemudian dihancurkan nabi Ibrahim tanpa ada penginkaran dari Allah. Ini menunjukan akan bolehnya menghukum dengan penghancuran harta.

Hadis Nabi banyak sekali yang menunjukan akan praktek hukuman dengan harta baik dari Nabi langsung atau para sahabat. Diantaranya :

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)

Hadis di atas menunjukan bahwa Nabi akan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat jamaah. Nabi tidak mungkin bertekad/berniat kecuali dengan sesuatu yang boleh.

Ibnul Qayyim (w. 751 H) rahimahullah menyebutkan bolehnya menta’zir dengan harta, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menta’zir dengan menahan harta rampasan perang dari orang yang berhak menerimanya, dikabarkan pula bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menta’zir orang yang tidak menunaikan zakat dengan mengambil separuh hartanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i,

“Apa yang diberikan oleh seseorang karena mencari pahala maka dia mendapatkan pahalanya, dan barangsipa yang menahannya maka kami yang akan mengambilnya beserta separuh hartanya, hal itu sebagai salah satu kewajiban dari Rabb kami.”

Ulama Yang Melarang Hukuman dengan Harta

Diriwayatkan bahwa Ulama Syafi’iyah melarang hukuman/denda dengan harta pada qaul jadid-nya. Adapun qaul qadim-nya, imam Syaf’I (w.204 H) membolehkan. Berikut beberapa keterangan akan tidak bolehnya menghukum/denda dengan denda harta dari beberapa ulama Syafi’iyah:

Syeikh Abu Adh-Dhiya Asy Syibromulisy dalam Hasyiahnya atas Nihayatul Muhtaj menjelaskan:

ولا يجوز على الجديد بأخذ المال

“ Tidak boleh mengambil denda dengan harta menurut qaul jadid imam Syafi’I” (8/19)

Syeikh Muhammad Abdullah al-Jirdani menyebutkan dalam kitabnya Fathul Allam bi Syarh Mursyidil Anam sebagai berikut:

ولا يجوز التعزير بحلق اللحية ولا بأخذ المال

“Tidak boleh ta’zir dengan memotong jenggot atau mengambil harta” (3/906)

Dalil-dalil Yang Melarang

Dalil utama dari kalangan ulama yang melarang denda dengan harta adalah karena praktek seperti ini merupakan pengambilan harta orang lain dengan cara batil. Berikut ini beberapa ayat dan hadis yang melarang pengambilan/perusakan harta dengan cara yang tidak benar (batil):

Firman Allah

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqoroh: 188)

Hadis khutbah wada’

حديث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال في خطبته في حجة الوداع: "إن دماءكم وأموالكم عليكم حرام". رواه البخاري

 

“ Hadis Rasul SAW dalam khutbah haji wada’ (sesungguhnya darah dan harta kalian itu haram)”

Hadis kedua:

وكذلك قوله صلى الله عليه وسلم: "لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفسه" رواه الدارقطني

“ Tidaklah halal harta kalian kecuali yang diambil dengan baik-baik (sah)”

Selanjutnya, ulama syafi’iyah berdalil bahwa denda dengan harta akan menjadikan pemerintah semena-mena menerapkan denda dengan harta kepada rakyatnya sehingga kezaliman tidak terbendung.

Mayoritas ulama mengomentari dalil-dalil Syafi’iyah, bahwa ayat dan hadis di atas masih bersifat umum, tidak mengharamkan ‘denda dengan harta’ secara khusus. Begitupula bahwa ‘hukuman denga harta’ itu bukan mengambil harta orang tanpa imbalan/sebab. Karena orang yang diberi hukuman harta, itu atas balasan pelanggaran mereka terhadap aturan agama.

Ulama yang melarang denda/hukuman dengan harta juga berdalil bahwa hadis hadis bolehnya hukuman dengan harta itu sudah mansukh (dihapus) maka itu adalah klaim tanpa dalil. Begitupula klaim ijmak bahwa haram menghukum dengan harta itu klaim tanpa bukti. Hadis-hadis yang menunjukan kebolehan menghukum dengan harta juga banyak yang shahih dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Jumhur ulama membolehkan hukuman/denda dengan harta. Namun bukan untuk diambil oleh pihak yang menghukum. Hukuman disini ada tiga jenis, yaitu dengan dimusnahkannya harta tersebut, dirubah harta tersebut misal koin emas yang dibelah menjadi dua, atau diambil kepemilikannya untuk selanjutnya digunakan pada kemaslahatan umum. Adapun madzhab Syafi’iyah maka mereka melarang dari awal segala bentuk hukuman dengan harta. Maka alternatifnya bisa dengan hukuman non harta, seperti penahanan (penjara), dipukul atau lain sebagainya.

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Khaerul Anam, Lc.


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »