Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Antara Fiqih dan Keimanan

Dilihat dari cakupan pembahasannya, ilmu fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan amalan dhahir yang dilakukan oleh seorang muslim. Namun hal itu tidak berarti ilmu ini tidak ada kaitan erat dengan keimanan seseorang, bahkan justru malah sebaliknya, ikatan antara fiqih dan keimanan begitu erat sekali.
Dari segi obyek yang dibahas di dalamnya, ilmu fiqih merupakan ilmu yang cakupan pembahasannya menekankan aspek perbuatan seorang mukallaf yang sifatnya lahiriyah atau bisa terlihat. Seperti Ibadah, muamalah, hubungan keluarga dan lain-lain. Hal ini tergambar dari definisi dari Fiqih itu sendiri, yaitu :

“Ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syar’iyyah amaliyah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci.” 

Hal inilah yang menjadi salah satu perbedaan disiplin ilmu fiqih dengan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu fiqih tidak seperti ilmu Tauhid yang cakupan pembahasannya meliputi masalah-masalah keyakinan (i’tiqadiyat), atau ilmu Akhlaq yang cakupan pembahasannya meliputi masalah-masalah perasaan.

Namun, hal itu tidak berarti ilmu fiqih itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan keimanan. Atau tidak berarti orang yang belajar fiqih itu dengan mudah terlalu menyepelakan permasalahan akidah dan keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Justru sebaliknya, ilmu ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan keimanan. 

Sebab obyek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan seorang mukallaf, yang dilihat dari perspektif hukum syariah. Artinya ketika sedang belajar fiqih berarti kita berusaha untuk mengklasifikasikan perbuatan seorang mukallaf itu dari perspektif hukum islam, baik hukum-hukum taklifi seperti wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Atau hukum-hukum wadh’i seperti syarat, sah, batal dan sebab.

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf tidak akan bisa dilepaskan dari hukum-hukum yang disebutkan di atas. Contohnya, orang tidur itu hukumnya apa? Orang makan hukumnya apa? Melakukan lamaran sebelum menikah hukumnya apa? Orang yang meninggalkan sholat 5 waktu hukumnya apa? Orang yang berpuasa hukumya apa? Dan contoh-contoh lainnya. 

Nah yang memiliki otoritas untuk menentukan perbuatan ini hukumnya ini, perbuatan itu hukumnya itu adalah Allah ta’ala yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Artinya penerapan dari hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil tersebut merupakan penarapan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi salah satu bentuk paling nyata kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah –yang merupakan dua sumber pokok hukum islam- ya dengan cara mempelajari dan menerapkan ilmu fiqih.

Dengan kata lain, orang yang membolehkan meninggalkan hukum-hukum fiqih sama saja dia telah meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan hal ini tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan seseorang meninggalkan hukum-hukum agama secara keseluruhan. Padahal hakikat dari keimanan adalah taat terhadap ketentuan dan hukum yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga yang tidak mau taat berarti keimanannya patut dipertanyakan.

Coba kita renungkan firman Allah berikut ini :

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa : 65) 

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alahi wa sallam- bersabda :

مَنْ أَطَاعَني فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصاني فَقَدْ عَصَى اللَّهَ

“Siapa saja yang menaatiku maka dia telah manaati Allah, dan siapa saja yang menentangku maka dia telah menentang Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dua dalil tadi menunjukkan bahwasanya kita wajib menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan dari Allah dan Rasul-Nya. Bentuk perintah dan larangan itu bisa tercermin dari hukum-hukum taklifi dan wadh’iy. Ilmu fiqih adalah salah satu jalan untuk mengungkap hukum-hukum tadi. Sebab tujuan dari ilmu ini adalah mengetahui hukum-hukum yang di kandung dari dalil-dalil yang ada. Sehingga di ilmu ini tidak hanya dipaparkan perbuatan ini dalilnya ini lalu selesai, tetapi juga di’jluntrungkan’ bagaimana kok dalil ini bisa dijadikan landasan untuk menghukumi perbuatan ini.

Bukti teoritis bahwasanya pengaplikasian ilmu fiqih itu sangat erat kaitannya dengan keimanan adalah ayat-ayat yang terdapat di Al-Qur’an sendiri. Dimana banyak ayat-ayat ahkam yang menjelaskan hukum-hukum fiqih, kemudian setelah itu dikaitkan dengan kualitas keimanan seseorang. Berikut ini contoh-contoh ayat tersebut : 

  • Perintah berwudhu dan Keimanan

يا أَيُّها الَّذينَ آمنوا إذا قُمْتُمْ إلى الصَّلاةِ فاغْسِلوا وُجُوهَكُمْ وأَيْدِيَكُمْ إلى المَرَافِقِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku …” (Al-Maidah : 60)

Perintah untuk berwudhu ketika hendak shalat (yang merupakan salah satu pembahasan fiqih Thaharah) dalam ayat di atas diawali dengan menyeru orang-orang yang beriman. Artinya bisa disebut bahwasanya di antara konsekuensi dari keimanan seseorang adalah senantiasa bersuci ketika hendak sholat. 

  • Sholat, Zakat dan Keimanan

الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (An-Naml : 3)

Ayat di atas menyebutkan ciri-ciri orang yang beriman, setelah menyebutkan tentang orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka Allah menyebutkan ciri-ciri lain, yaitu keyakinan terhadap hari akhir. Sehingga di antara indikator penting keimanan adalah melaksanakan dua ibadah agung tadi (sholat dan zakat) yang teknis pelaksanaannya di atur dalam ilmu fiqih. 

  • Puasa dan Keimanan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai o rang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah : 183) 

Ayat di atas secara jelas menyebutkan bahwa goal akhir dari disyari’atkannya puasa adalah untuk membentuk orang-orang yang bertaqwa.

 

Selain dalam fiqih ibadah, syari’at fiqih muamalat pun dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan. Sebagaimana terdapat dalam beberapa berikut ini ayat ini : 

  • Thalaq dan Keimanan

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ...

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir …” (Al-Baqarah : 228)

Ayat di atas mengaitkan antara perintah kepada wanita yang ditalak dan dalam masa iddah untuk tidak menyembunyikan kehamilannya dengan keimanan. 

  • Larangan minum khamr dan Keimanan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)

Seruan yang digunakan pada ayat tersebut adalah seruan untuk orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamr, judi, mengundi nasib dan menyembah berhala. Sehingga menjauhi hal-hal yang dilarang tersebut termasuk salah satu indikator kuatnya keimanan seseorang. 

  • Haramnya riba dan Keimanan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran : 130)

Ayat di atas menjelaskan bahwasanya persoalan riba bukan hanya persoalan menghilangkan kedhaliman antara ummat manusia, namun lebih jauh dari itu permasalahan riba juga erat kaitannya dengan tingkat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah. 

Dari ayat-ayat yang telah disebutkan, bisa kita lihat betapa erat sekali kaitan antara hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah dengan akidah dan keimanan seorang muslim. Maka bisa disimpulkan bahwasanya ilmu fiqih sangat diperlukan untuk mengetahui hukum-hukum tadi, sehingga hal fundamendal ini bisa tetap terjaga sampai akhir zaman. Sebab hukum-hukum syari’at tersebut dari sisi konsekuensi tentunya berbeda dengan hukum perundang-undangan formal yang disusun oleh manusia.

Hukum syari’at islam ketika dilanggar maka konsekuensi yang ditanggung adalah munculnya murka dan hukuman dari Allah, dimana semua pelanggaran yang kita lakukan tercatat secara detail oleh tim pencatat amal, yang semuanya akan diperhitungkan pada waktunya. Sementara pelanggaran yang sifatnya undang-undang konvensional meskipun memiliki konsekuensi hukum, tetapi masih ada celah untuk bisa diperingan atau mendapatkan diskon dan dispensasi. 

Lebih jauh lagi, ini membuktikan bahwasanya amalan-amalan ibadah maupun muamalat tentunya tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan nilai-nilai ruhani dan keimanan. Sholat yang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya sebatas ucapan dan gerakan semata yang kosong dari ruh akidah. Lebih jauh dari itu, ia merupakan bukti keimanan seorang muslim, yang bisa menjadi sekat pemisah antara keimanan seseorang.

Adanya pengklasifikasian hukum taklifi menjadi 5 adalah dalam konteks kejelasan hukum dari amalan-amalan yang dilakukan oleh seorang muslim, yang nantinya erat konsekuensinya dengan sah atau tidaknya ibadah ataupun muamalat yang dilakukan oleh seseorang. Sehingga sama sekali hal tersebut bukan berarti membuat kita meremehkan dan menganggap remeh amalan-amalan yang statusnya tidak sampai derajat wajib. Atau sebaliknya, tidak merasa risih dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tingkat larangannya tidak sampai derajat haram. 

Sehingga agak sedikit aneh ketika seseorang yang lama belajar ilmu fiqih beserta khilafiyah ulama di dalamnya, dengan ringan berkeyakinan bahwasanya melaksanakan shalat berjama’ah itu tidak apa-apa ditinggalkan karena hukumnya menurut Madzhab Syafi’i adalah Sunnah Muakkadah.

Jika melihat sunnah hanya dari satu perspektif saja, yaitu tidak berdosa ketika amalan itu ditingggalkan, maka sangat berpotensial memunculkan sikap meremehkan. Namun, jika kita melihat dari perspektif yang lain yaitu akan mendapatkan pahala ketika dikerjakan, maka sangat potensial juga memunculkan semangat untuk menjalankan perintah tersebut. 

Di sinilah pentingnya mengaitkan fiqih dengan keimanan, sebab dorongan keimanan dengan motivasi mendapatkan balasan kebaikan dari Allah lah yang bisa menumbuhkan semangat tersebut.

Wallahu a’lam bisshawab


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »