Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Orisinalitas Syariat Islam

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW akan terjaga keasliannya, karena syariat Islam berasal dari sumber yang sudah dijamin oleh Allah SWT.

Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW akan senantiasa terjaga keasliannya sampai hari kiamat. Karena Syariah Islam sendiri berasal dari sebuahsumber yang Allah pun sudah memberikan jaminan akan kebenarannya yaitu Al Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah SAW.

Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam sekaligus sumber pertama syariah Islam mempunyai perbedaan perbedaan yang sangat signifikan jika kita bandingkan dengan kitab suci agama lain. Contoh yang sangat mudah adalah sebagai berikut;

Pertama; Al Quran akan senantiasa terjamin keaslian dan orisinalitasnya sampai hari kiamat. Artinya ayat-ayat Al Quran yang ada didepan kita saat ini, yag kita baca saat ini, sama persis dengan Al Quran yang diturunkan pada 15 abad yang lalu, tidak ada sedikitpun revisi maupun perubahan seiring perubahan zaman dan waktu, karena memang isi dan ajaran yang ada di Al Quran sangatlah komperhensif dan mencakup segala aspek kehidupan. Berbeda dengan kitab-kitab suci yang dimiliki oleh agama lain yang sangat mungkin mengalami revisi jika diperlukan.

Kedua; isi dan ajaran yang ada di dalam Al Quran sangat sejalan dengan fitrah manusia. Jika manusia hidup membutuhkan makan, minum,menikah,tidur dan lain sebagainya,maka dalam Al Quran tidak kita temukan di ayat maupun surat manapun yang melarang umatnya untuk makan, minum,menikah maupun tidur. Sehingga dalam Islam seseorang yang memutuskan untuk puasa tiap hari tanpa berbuka, juga seseorang yang bertekat untuk beribadah terus tanpa beristirahat dan menikah bukan malah sejalan dengan apa yang digariskan oleh syariah.

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.dia berkata: Tiga orang laki-laki datang kerumah istri-istri Nabi SAW. Mereka menanyakan ibadah Nabi SAW. Ketikamereka diberitahu, mereka merasabetapa sedikit ibadah yang telah mereka kerjakan. Mereka berkata: betapa jauh ibadah kita dibanding dengan Nabi  SAW. Padahal Allah telah mengampuni dosa Beliau yang telah lalu maupun yang akan datang. Salah seorang dari mereka berkata: "saya akan mengerjakan sholat sepanjang malam seumur hidup."  Satunya lagi berkata:" saya akan berpuasa setiaphari seumur hidup." Satunyalagi berkata: "saya akan menghindari perempuan dan tidak akan menikah selamanya."  Maka Rasulullah SAW datang kemudian beliau bertanya: "apakah kalian yang tadi bekata begini dan begini ? Demi Allah akulah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, tetapi kadang-kadang aku berpuasa (puasa sunah) kadang-kadang tidak, aku mengerjakan sholat malam (dalam satu malam) dan juga tidur, dan aku juga menikahi perempuan. Siapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku. ( HR. Bukhari ).

Berbeda dengan ajaran yang ada didalam agama lain yang melarang sebagian umatnya untuk menikah, ataupun menyuruh umatnya untuk berpuasa tanpa berbuka, dan lain sebagainya.

Ketiga; isi dan ajaran yang ada didalam Al Quran tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Artinya, jika dalam satu ayat menyatakan bahwa syirik, berzina, ataupun mencuri itua dalah sebuah dosa besar, maka di ayat maupun surat manapun sesuatu yang bernama syirik, berzina, ataupun mencuri tetaplah dosa besar. Berbeda halnya dengan ajaran yang ada diagama lain yang mungkin dalam satu ayat mengatakan babi itu haram namun di ayat lain mengatakan babi itu halal, dan lain sebagainya.

Dari poin-poin diatas bisa disimpulkan bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW akan senantiasa terjaga keasliannya, karena memang syariat Islam berasal dari sumber-sumber yang sudah dijamin keasliannya oleh Allah SWT. Allah berfirman:“sesungguhnya Kamilah (Allah) yang menurunkan Az-dzikro (Al Qur'an) dan sesungguhnya Kami pulalah yang memeliharanya.”

Syariat Islam juga orisinil dari segi pembentukan, dan sangat mandiri dari aspek sumber seperti yang penulis jelaskan diatas dan tidak mengambil dasar atau meminjam hukum dari agama lain. Dari sini jelas bahwa apa yang dikatakan oleh para orientalis bahwa fiqih Islam berasal dari undang-undang Romawi merupakan omong kosong dan dakwaan dusta tanpa bukti yang nyata, karena konon mereka mengkalaim bahwa para fuqaha ’telah mengambil sebagian undang-undang Romawi yang berlaku di Mesir dan Syam pada saat pasukan Islam menaklukan negri itu dan mengubahnya menjadi undang-undang Islam.

Wallahu ‘alam.

Oleh: Ustadz Fajar Rachmadani, S.Sy


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »