Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Air Dua Qullah dalam Perspektif Madzhab Al-Syafi'i

Oleh para ulama madzhab Syafi'i, lima qirbah disetarakan dengan lima ratus rithl baghdad. Mereka tidak mengetahui ukuran qirbah yang sebenarnya, karena qirbah adanya di Hijaz. Karena itu, kemudian mereka mengukur qirbah hijaz dengan rithl Baghdad, dan hasilnya satu qirbah setara dengan seratus rithl. Dan jika menggunakan ukuran sekarang, air dua qullah setara dengan seratus sembilan puluh liter air.
Selama ini kita mengenal madzhab Syafi'i sebagai madzhab yang ketat dalam masalah najis. Sebagai contoh, jika air kurang dari dua qullah, maka akan menjadi mutanajjis hanya dengan kemasukan  najis meski tidak berubah salah satu sifatnya.

Namun setelah penulis merujuk ke literatur madzhab sang peletak Ilmu Ushul Fiqih ini, ternyata tidak semua ulama madzhab ini berpendapat demikian. Sejauh manakah perbedaan ulama Syafi’iyah dalam masalah ini? Menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Definisi  Air Dua Qullah

Secara bahasa, kata al-Qullatain merupakan bentuk mutsanna dari al-Qullah, yang artinya adalah wadah yang digunakan untuk menyimpan air. Wadah ini merupakan salah satu wadah yang biasa dipakai oleh orang Arab pada zaman kenabian. Selain al-Qullah, mereka juga menggunakan al-Qirbah, al-Rithl, dan lain-lain.

Satu qullah setara dengan dua qirbah lebih sedikit. Sehingga dua qullah berarti setara dengan empat qirbah lebih sedikit. Kemudian, oleh Imam Syafi'i konversi dua Qullah tersebut dibulatkan menjadi lima qirbah sebagai bentuk kehati-hatian (ihthiyat).

Oleh para ulama madzhab Syafi'i, lima qirbah disetarakan dengan lima ratus rithl baghdad. Mereka tidak mengetahui ukuran qirbah yang sebenarnya, karena qirbah adanya di Hijaz. Karena itu, kemudian mereka mengukur qirbah hijaz dengan rithl Baghdad, dan hasilnya satu qirbah setara dengan seratus rithl [1].

Dan jika menggunakan ukuran sekarang, air dua qullah masih jadi perbedaan. Mushthafa Dib al-Bugha, al-Tadzhib fi Adillat Matn al-Ghayat wa al-Taqrib menyebutkan bahwa jumlah itu setara dengan seratus sembilan puluh liter air [2]. Sedangkan Dr. Wahbah Az-zuhaili di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa 2 qullah itu setara dengan 270 liter. [3]

Hukum Air Yang Terkena Najis

Jika kita merujuk ke kitab-kitab matan mukhtashar atau kitab-kitab fiqih yang ditulis untuk kalangan mubtadi (pemula), kita akan menemukan bahwa air yang terkena najis hukumnya sebagai berikut [4] :

1.    Jika berubah salah satu sifatnya-baik rasa, bau, maupun warna, maka hukumnya najis. Ini disepakati oleh semua ulama madzhab Syafi'i, bahkan oleh semua madzhab dalam Islam.

2.    Jika sifat-sifatnya tidak berubah, maka perlu ditinjau:

a)    Jika air mencapai dua qullah, maka hukumnya tetap suci.
b)    Namun, jika kurang dari dua qullah, maka hukumnya mutanajjis.

Poin yang kedua merupakan pendapat Imam Syafi'i -selaku pendiri madzhab- dan jumhur Syafi’iyah. Namun, jika kita merujuk ke kitab-kitab syafi'iyyah yang membahas permasalahan ini lebih luas, ternyata terdapat khilaf diantara mereka. Menurut sebagian ulama Syafi'iyah seperti al-Qadhy Ar Ruyani, Imam Ibn al-Mundzir dan Imam Ghazali, air yang kurang dari dua qullah hukumnya tetap suci meski terkena najis, dengan catatan sifat-sifatnya tidak berubah [5].

Dalil Masing-masing Pendapat

Pendapat Imam Syafi'i dan Jumhur Syafi’iyah, bersandar pada hadits di bawah ini:
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ خَبَثًا

Bila air mencapai dua qulla maka tidak membawa khabats (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi- 1250)

Di dalam hadits tersebut, di jelaskan bahwa air yang banyaknya dua qullah, maka tidak akan terpengaruh oleh najis yang jatuh ke dalamnya, artinya tidak akan menjadi najis. Sehingga, dipahami bahwa jika air kurang dari dua qullah, maka akan menjadi mutanajjis karena kemasukan najis.

Kesimpulan ini diperoleh dengan metode mafhum al-mukhalafah. Mafhum ini diperkuat oleh hadits “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Namun, pendapat ini tidak disetujui oleh Imam Ghazali. Beliau berkata dalam kitab fenomenalnya Ihya Ulumiddin, “Aku berharap madzhab Imam Syafi'i seperti madzhab Maliki, bahwasanya air -meskipun sedikit- tidak menjadi mutanajis kecuali salah satu sifatnya berubah. Karena  jika harus dua qullah atau lebih agar tidak menjadi mutanajis, padahal air merupakan kebutuhan pokok, maka akan sangat memberatkan. Disamping itu, akan menimbulkan was-was”.[5]

Imam Ghazali memiliki beberapa alasan mengapa beliau lebih memilih madzhab Maliki, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Tidak ada riwayat dari para sahabat tentang permasalahan air yang kurang dari dua qullah dan bagaimana menjaga air tersebut dari najis, padahal tanah arab jumlah airnya terbatas. Bahkan, tempat penyimpanan air mereka biasa dipakai oleh anak-anak dan budak-budak wanita yang biasanya tidak terlalu peduli terhadap masalah najis.
  2. Umar ra berwudhu dengan menggunakan wadah air milik seorang wanita beragama Nasrani, padahal sangat mungkin wadah tersebut terkena najis. Ini menunjukkan bahwa barometer air menjadi najis adalah adanya perubahan pada sifatnya.
  3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan seekor kucing meminum dari wadahnya, padahal kucing tersebut habis memakan tikus.
  4. Imam Syafi'i sendiri berpendapat bahwa air yang dipakai untuk menghilangkan najis hukumnya tetap suci jika sifat-sifatnya tidak berubah. lantas, apa bedanya antara air yang terkena najis dengan air yang dialirkan ke najis, bukankah sama-sama terkena najis? Kenapa air dihukumi mutanajis jika terkena najis, tapi tetap suci jika air itu dialirkan ke najis?
  5. Ulama madzhab Syafi'i sepakat jika air yang mengalir -meski sedikit- hukumnya tetap suci meski terkena najis, dengan syarat sifat-sifatnya tidak berubah. lantas apa bedanya dengan air yang diam tidak bergerak?
  6. Madzhab syafi'i berpendapat bahwa jika air dua qullah kemasukan air kencing sebanyak satu rithl (0,38 liter) dan sifat-sifatnya tidak berubah, hukumnya tetap suci. Kemudian jika air dua qullah tersebut dibagi dua, hukumnya pun masih tetap suci.Dan ini menimbulkan tanda tanya, sebenarnya yang menjadi tolak ukur adalah adanya perubahan sifat air yang kemasukan najis, atau banyaknya air? Jika parameternya adalah banyaknya air, air dua qullah yang kemasukan air kencing kemudian dibagi dua di atas seharusnya menjadi najis. Karena setelah dibagi dua menjadi sedikit. Tapi madzhab syafi'i tetap menghukumi suci. Dan ini adalah inkonsistensi dalam fiqih.
  7. Sudah menjadi rahasia umum bahwa umat Islam menggunakan air pemandian umum untuk bersuci, padahal air tersebut telah digunakan oleh banyak orang, padahal airnya biasanya sedikit. Ini menunjukkan bahwa umat Islam -dalam menentukan najis tidaknya air- melihat sisi perubahan sifat air tersebut, dengan berdasarkan dalil sebagai berikut:
خلق الماء طَهُورًا لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غير طعمه أو لونه أو ريحه

“Air diciptakan suci dan mensucikan, dan tidak akan berubah menjadi najis kecuali jika salah satu sifatnya (rasa, warna dan bau) berubah” (HR. Ibnu Majah)

Berbeda dengan Sang Imam Madzhab

Mungkin ini menimbulkan pertanyaan, kok bisa ulama madzhab berbeda dengan pendiri madzhab?

Penulis buku “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” menjelaskan bahwa hal semacam ini tidak menjadikan ulama-yang berbeda dengan pendiri madzhab keluar dari madzhab tersebut. Karena jika diteliti, ulama tersebut masih konsisten mengikuti kaidah-kaidah dan rumusan Imamnya [7].
 
Mengenai perbedaan antar fuqaha Syafi'iyyah di atas, penulis tentu saja tidak memiliki kapasitas apapun dalam merajihkan atau mengunggulkan salah satu pendapat. Namun biarlah keragaman pendapat dalam lingkungan madzhab syafi'i ini akan menjadi rahmat yang menyejukkan.

Setidaknya para pemeluk madzhab Syafi'i memiliki solusi jika dalam kondisi tertentu mereka harus menemukan opini madzhab alternatif, dengan menggunakan pendapat yang dipilih oleh Imam Ghazali misalnya.
 
Ini juga membuktikan bahwa berafiliasi terhadap sebuah madzhab bukan berarti sekedar mengikuti tanpa kritis. Hanya saja -meski pintu kritik selalu terbuka- yang perlu diperhatikan adalah bahwa pintu kritik ini hanya benar-benar menjadi terbuka dan sah-sah saja dilakukan jika pelakunya adalah mereka yang secara mendalam benar-benar telah membaca luas dan menguasai seluruh kitab-kitab madzhab.

Dan sekaliber Imam Ghazali tentu saja cukup memiliki otoritas dalam hal ini. Beliaulah Hujjatul Islam yang merupakan jembatan penting dalam fiqih syafi'i yang mau tidak mau harus dilewati oleh Syaikhon (Nawawi dan Rofi'i) agar sampai kepada bangunan madzhab besar Madzhab As Syafi'i.

Dalam beberapa karya sebelumnya seperti al wasith, beliau berpendapat sama dengan jumhur Syafi'iyah. Namun karena kitab Ihya Ulumiddin ditulis setelah karya-karya tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendapat ini merupakan kesimpulan akhir Imam Ghazali.

Wallahu a’lam bis-shawab.

-----------------------------------------------------------------------------
Referensi :

[1]. Imam Nawawi, al-majmu’ syarah al-muhadzdzab, I/120.

[2]. Mushthafa Dib al-Bugha, al-Tadzhib fi Adillat Matn al-Ghayat wa al-Taqrib, hal. 13

[3] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid hal.

[4]. Syams al-Din Muhammad bin Qasim al-Ghazy, Fath al-Qarib Al Mujib, bab thaharah fashal aqsam al-miyah.
 
[5]. Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, I/113.

[6]. Imam Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, 1/129.

[7]. Kelas III Madrasah Aliyah Hidayatul Mubtadi'in Lirboyo angkatan 1997, Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha

Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »