Sedangkan mujaddid adalah orang yang memperbarui urusan agamanya manakala telah terjadi banyak penyelewengan di sana sini. Pada saat umat telah terjangkit penyakit taklid buta, bid’ah, khurafat, serta semakin jauh dari bimbingan wahyu, mujaddid tampil dengan ijtihad-ijtihadnya dalam rangka menggembalikan umat ke jalan yang benar. Mujaddid adalah seorang pembaru atau reformer agama ini. Dialah yang disebutkan Rasulullah SAW dalam sabdanya,
“Sesungguhnya Allah akan membangkitkan untuk umat ini seorang –mujaddid- yang memperbarui urusan agamanya pada setiap penghujung seratus tahun.” (HR. Abu Daud)
Adapun mujtahid, ia adalah sebutan untuk seorang faqih (ahli fiqh) yang telah dengan sungguh-sungguh telah mencurahkan segenap kemampuan dan pikirannya untuk memutuskan suatu hukum syari’at dalam masalah-masalh yang tidak ada nashnya secara qoth’i dalam alqur’an dan sunnah. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Apabila seorang hakim hendak membuat ketentuan hukum, lalu ia berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia menghukumi lalu ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaq Alaih)
Mujtahid Bukan Gelar Pasaran
Dalam rentetan sejarah islam, jarang sekali di antara para ulama dan imam besar yang mampu menyandang tiga predikat ini sekaligus. Hal ini dikarenakan sejak Rasulullah wafat, para khalifah lebih sering menahan orang-orang yang dianggap banyak menguasai ajaran agama untuk menemaninya di pusat pemerintahan. Sedangkan untuk perluasan wilayah kekuasaan dan penyebaran risalah dakwah, para khalifah mengirimkan sepasukan tentara kaum muslimin di bawah komando seorang panglima perang.
Selanjutnya, pada masa pasca khulafa’urrasyidin, pemabagian ulama dan non ulama semakin jelas. Setiap ulama mempunyai majelis dan murid-murid sendiri. Mereka disibukan oleh aktivitas keilmuan. Di lain pihak, para khalifah jarang sekali melibatkan ulama dalam barisan pasukan perangnnya.
Itulah makanya, di kemudain hari sulit ditemukan seseorang yang memiliki tiga predikat ini sekaligus dalam dirinya. Untuk mujahid, mungkin lebih banyak pembahasannya dalam bab jihad. Selain itu, seorang mujahid tulen jarang bersinggungan dengan dunia fiqh dan ijtihad. Sedangkan mujaddid dan mujtahid, adalah dua istilah yang banyak ditemui dalam ilmu fiqh dan ushul fiqh. Hanya saja, dikarenakan untuk menjadi seorang mujaddid lebih berat syarat-syaratnya, di samping juga kemunculannya tidak selalu ada di setiap waktu, mujaddid lebih jarang disebut.
Lain halnya dengan mujtahid, karena dalam hal-hal dan kondisi tertentu seseorang boleh berijtihad sesuai dengan kemampuannya tanpa ada persyaratan khusus selain apa yang diketahuinya dalam masalah tersebut,maka istilah mujtahid selalu dibahas dalam ilmu fiqh. Namun demikian, tidak setiap orang yang berijtihad disebut sebagai mujtahid. Karna untuk mencapai derajat mujtahid yang sesunguhnya, seseorang harus memenuhi syarat-syarat cukupberat yang telah diklasifikasikan oleh para fuqaha’.
Sejak awal kelahirannya, Islam telah membuka lebar-lebar pintu ijtihad. Pada saat nabi hidup, sebagian para sahabat pun telah mempraktekan ijtihad ini. Namun, tidak pernah terjadi sesuatu yang tak diinginkan –seperti perpecahan, misalnya- dengan ijtihad mereka, karna masih ada nabi. Masalah kemudian muncul setelah nabi sudah tidak ada lagi bersama kaum muslimin, sementara tidak semua problematika umat terdapat ketentuannya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Nah, di sinilah para ulama dituntut untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi umat dengan ijtihad-ijtihadnya. Jika ijtihad mereka benar, mereka mendapatkan dua pahala. Namun jika salah, mereka sama sekali tidak berdosa. Bahkan mereka tetap mendapatkan satu pahala dikarenakan jerih payahnya dalam rangka menggali suatu hukum syari’at.
Keutamaan Ijtihad
Setidaknya, ada dua hal yang menjadikan keistimewaan ijtihad, sehinga para ulama bersedia bersusah payah meluangkan waktu dan pikirannya untuk berijtihad.
Yang pertama adalah; karna Allah tidak membatasi kepada siapa ijtihad ini diperbolehkan. Semua orang boleh berijtihad selama dia sanggup. Allah membuka pintu ijtihad bagi siapa pun. Ijtihad bukan monopoli sekelompok tertentu dari umat ini. Sebab, monoppoli otoritas dalam maslah agama adalah penyakit umat-umat terdahulu. Penyakit semacam inilah yang menyebabkan kehancuran umat sebelum islam, dimana hanya para rahib dan pendeta saja yang berhak berbicara.
Yang kedua yaitu; karena Allah tidak pernah memberikan pahala-Nya kepada orang yang bersalah selain kepada mujtahid yang salah dalam ijtihadnya. Hadits yang masyhur dalam masalah ini adalah, bahwa orang yang bersalah karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Alias, Allah mengampuninya karena ketidaktahuannya. Akan tetapi dalam hal ijtihad, kesalahan seorang mujtahid bukan hanya tidak ditulis sebagai dosa, melainkan justru ditulis dengan satu pahala!
Inilah dua keistimewaan ijtihad yang mendorong para ulama tidak lelah berijtihad. Akan tetapi, pada masa modern sekarang ini, permasalahan yang dihadapi manusia semakin kompleks dan rumit. Sehingga, tidak mungkin seorang mujtahid akan dapat bekerja sendiri secara maksimal kecuali dengan bantuan para pakar dalam disiplin ilmu lain. Dan mau tidak mau, ijtihad harus dilakukan bersama-sama dalam suatu wadah. Dengan demikian, ijtihad kolektif adalah suatu keharusan untuk masa sekarang ini.
Dan di Indonesia, Alhamdulillah sudah ada lembaga-lembaga sejenis ini di sebagian organisasi keagamaan yang berskala nasional. sebutlah misalnya; ada Komisi Fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majlis Tarjih diMuhammadiyah, dan Bahtsul Masaail di Nahdlatul Ulama (NU). Namun, kiprah lembaga-lembaga ini tampaknya perlu ditingkatkan lagi, karena nuansa kekelompokan masih cukup terasa di sana. Sehingga, yang sering terjadi adalah, ijtihad lembaga ini hanya didengar oleh kelompok mereka saja.
Wallahu a'lam