Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Ikhtilaf Itu Rahmat, Benarkah?

Sebenarnya perbedaan yang ada bukanlah suatu masalah. Yang justru bisa mengakibatkan pertikaian dan perpecahan adalah tidak adanya sikap saling memahami. Pokoknya kalau berbeda ya berarti salah.
Disebuah komplek sekolah yang konon katanya berbasis agama dengan bendera ormas tertentu, terjadilah sebuah percakapan antara seorang siswa dengan guru agamanya.

Waktu menunjukkan lebih kurang pukul 12:00 saat adzan Dhuhur selesai dikumandangkan, seorang guru agama menjumpai seorang siswa yang tidak ikut segera mengambil air wudlu.

Guru: Iinikan waktunya sholat dhuhur, kok kamu gak ikut persiapan sholat seperti teman-teman kamu?

Murid : Saya sholat Dzuhur dirumah saja.

Jawab si murid dengan mencari-cari alasan agar tidak sholat berjamaah.

Guru: Di sekolah kita sudah ada masjid untuk sholat jamaah.

Si murid semakin bingung bagaimana menjawab pernyataan pak gurunya. Setelah sekian lama termenung keluar juga jawaban si murid.

Murid: Iya sih pak, tapi ini bukan mesjid saya (masjid ormas lain) pak. Katanya mesjid saya beda dengan mesjid ini.

Guru: (Gleeeg.. ???!!!!&& -bingung-)

Setelah dilakukan ‘investigasi’ dan menyimak bisik-bisik tetangga ternyata antara si murid punya latar belakang ormas Islam yang berbeda dengan ormas sekolah. Si murid bernaung di ormas A dan sekolahan tersebut dibawah naungan ormas B.

Akibatnya si murid enggan shalat di masjid yang berbeda afiliasi ormasnya dengan diri dan keluarganya. Kejadian ini nyata dan masih bisa kita lihat di sekeliling kita, khususnya di pedesaan dan pedalaman, atau di daerah yang rada kental aroma keormasannya.

Kemudian pertanyaannya adalah, apakah setiap perbedaan berujung perpecahan?

Percakapan diatas merupakan satu dari sekian contoh sikap masyarakat ketika dihadapkan dengan sebuah perbedaan, tidak adanya sikap toleransi sesama ummat Islam.

Seputar Ungkapan Al-Ikhtilafu Rahmah

Dari dulu (waktu kecil) sampai sekarang, saya sering mendengar sebagian penceramah yang masih mengangkat sebuah ungkapan yang berbunyi :

الاختلاف رحمة

“Perbedaan merupakan rahmat”

Atau dalam redaksi yang lain berbunyi:

اختلاف أمتي رحمة

Perbedaan dikalangan ummat ku adalah rahmat.

Pendapat ulama sangat beragam mengenai kedudukan dan asal ungkapan tersebut. Ada yang mengatakan itu hadits maudlu’ (palsu) dan bahkan ada yang yang menganggap ungkapan tersebut tidak ada asal/ sumber yang jelas.

Syiakh Al-Albani dalam kitabnya yang berjudul ‘Silsilah Ahadits ad-Dhaifah wal Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi’ Fil Ummah’ berpendapat bahwa hadits ini tidak ada asal-usulnya.

Bahkan para ulama (pakar) hadits telah berupaya untuk mendapatkan sanad hadits ini, namun mereka tidak mendapatkannya. sampai As-Suyuthi –rahimahullah- mengatakan: ”Mungkin hadits ini diriwayatkan dalam kitab para ulama yang [kitab tersebut] hilang, sehingga tidak sampai ke tangan kita”.

Masih menurut Al-Albani, beliau menukil perkataan Ibn Hazm dalam kitabnya yang berjudul ‘Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam’ bahwa setelah beliau mentarjih bahwa riwayat diatas ‘perbedaan diantara umatku adalah rahmat’ bukanlah hadits Nabi: ”pernyataan ini sangat rusak, sebab jika kita terima bahwa perselisihan diantara umatku adalah rahmat maka konsekwensinya (kebalikannya) adalah kesepakatan umat adalah kebencian [Allah], dan seorang muslim tentu tidak akan mengucapkan perkataan ini, karena hanya ada dua opsi, kesepakatan atau perselisihan, maka hasilnya-pun salah satu diantara dua hal, rahmat atau kebencian [Allah]. Dan di halaman lain dari kitabnya beliau mengatakan:”hadits ini batil dan palsu”.

Terlepas dari pendapat ulama yang begitu beragam tentang kedudukannya sebagai hadits Nabi, tetapi yang jelas ungkapan tersebut sangat masyhur (familier) dikalangan ummat islam. Yang menjadipertanyaan adalah : Benarkah ikhtilaf bisa mendatangkan rahmat? Atau malah mengakibatkan laknat?

Perbedaan Fiqih Adalah Sebuah Keniscayaan

Ada sebagian kalangan yang secara mutlak menolak perbedaan dalam segala hal. Menurut mereka satu perbedaaan dapat memicu pertikaian. Dan seharusnya semua harus satu pandangan.

Kemudian ada juga kelompok yang menggap segala sesuatu bisa diperslisihkan dan diperdebatkan. Yel-yel yang mereka usung adalah “kullu ra’sin ra’yun”, setiap kepala ada pendapat.

Diantara dua pendapat yang sangat berlawanan tersebut, dimanakah sikap kita?

Sebenarnya perbedaan pendapat dalam urusan fiqih sudah menjadi sesuatu yang pasti. Mengingat para fuqaha’ dari zaman shahabat nabi (generasi pertama) sudah pernah mengalami hal seperti ini (perbadaan). Begitu juga dengan generasi setelahnya (tabiu at-tabi’in) . Dari perbedaan itulah kemudian lahir istilah madzhab dalam fiqih yang sampai sekarang kita kenal dengan fikih empat madzhab.

Kapan Ikhtilaf Fiqih Berbuah Rahmat dan Kapan Berakibat Laknat?

Ketika orang sudah menyadari bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan, kemudian menyadari adanya sebuah pendapat dan gagasan yang berbeda antar satu kepala dengan kepala yang lain, maka perbedaan yang selama ini terjadi justru akan terasa sebagai sebuah keberagaman dan tidak lagi sebagai pemicu pertikaian.

Rasa tolesansi akan semakin tebal. Saya rasa perbedaan seperti ini yang bisa mendatangkan rahmat Allah SWT.

Dan sebaliknya, selama orang tidak menyadari hal tersebut, maka selama itu juga setiap berbedaan selalu akan melahirkan permusuhan. Muaranya adalah laknat Allah SWT.

Ikhtilaf Yang Bisa Ditolelir dan Yang Tidak

Tentu ketika dihadapkan dengan sebuah ikhtilaf (perbedaan) tidak hanya rasa toleransi yang dikedepankan, lebih dari itu, jeli dalam melihat perbedaan sangat penting dilakukan. Ini mengingat tidak semua perbedaan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau dalam literatur fiqih klasik, perbedaan pendapat diantara para ulama sangat-sangat bisa ditolerir. Karena sebab terjadinya perbedaan kala itu hanya berkisar masalah dalil (tidak sampainya dalil pada salah satu kelompok, berbeda dalam memahami dalil dan meng-istimbathkannya dan lain sebagainya). Intinya perbedaan yang seperti ini masih bisa dikaji dan kemungkinan dibenarkan.

Sedangkan perbedaan pendapat pada masa sekarang terkadang dilatarbelakangi oleh sikap mencari sensasi. Perbedaan semacam ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah yang penting ‘tampil beda’. Ttampillah berbeda, maka kamu akan terkenal.” Perbedaan seperti ini yang tidak bisa dibenarkan.

Agar Perbedaan Tidak Berujung Pertikaian dan Perpecahan

Ketika berbicara masalah fiqih, apalagi menyangkut sisi ikhtilafnya (perbedaannya), banyak orang yang beranggapan bahwa para pakarlah yang layak membahasnya.

Memang.. anggapan itu tidak salah dan sudah semestinya seperti itu. Tapi apakah orang awam tidak boleh mempelajarinya? Apakah orang awam tidak ada kewajiban ngaji fiqih?

Sebenarnya perbedaan yang ada bukanlah suatu masalah. Yang justru bisa mengakibatkan pertikaian dan perpecahan adalah tidak adanya sikap saling memahami. Pokoknya kalau berbeda ya berarti salah. Ini dipicu ketidaktahuan kita tentang apa yang dilakukan orang lain. Kita gak punya ilmunya alis bodoh.

Tidak punya ilmu inilah yang menyebabkan orang mudah menyalahkan orang lain, gampang mem-bid’ahkan pendapat orang dan parahnya sampai memberi label orang lain dengan label sesat. Na’udzu billah.

Untuk meminimalisir perpecahan yang disebabkan perdedaan fiqih, maka sudah seharusya kita mulai belajar fiqih yang bisa memaparkan semua pandangan ulama dan sebab-sebab terjadinya perbedaan.

Belajar fiqih dan ikhtilafnya, disamping sebagai sebuah kebutuhan untuk bimbingan ibadah, bisa juga digunakan sebagai alat untuk memahami orang lain. Penting bukan??

So, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak ngaji fiqih.


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »