Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Antara Istihadhah dan Haidh

Antara istihadlah dan haidh sangat berbeda dalam hukum taklifnya. Seorang muslimah yang mengalami haidh tidak diperkenankan beribadah seperti shalat dan puasa.
“Mba…kalau darah keluar melebihi batas waktu kebiasaan haidh apakah itu termasuk istihadhah?”

“Kak…kalau sifat darah tidak berwarna merah pekat dan tidak bau, apakah termasuk kategori darah istihadhah?”

“Ukh..kalau keluar darah sebelum masa suci genap lima belas hari itu istihadhah kah?”

Banyak permasalahan yang muncul tentang darah istihadhah bagi para muslimah, di awal hanya beberapa pertanyaan  diantaranya. Karena suatu saat nanti mungkin kita sendiri yang akan mengalaminya, sehingga cukup membingungkan jika belum mengetahui ilmu tentang darah istihadhah. Kenapa harus mengetahuinya?

Karena antara istihadhah dan haidh sangat berbeda dalam hukum taklifnya. Seorang muslimah yang mengalami haidh tidak diperkenankan beribadah seperti shalat dan puasa. Sedangkan muslimah yang mengalami istihadhah maka ibadah tetap menjadi kewajibannya. Tidak gugur sebagaimana muslimah yang sedang haidh. Dalam hadist disebutkan :

أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِتَنْظُرْ عَدَدَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُ مِنْ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِي أَصَابَهَا فَلْتَتْرُكْ الصَّلَاةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنْ الشَّهْرِ فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتَسْتَثْفِرْ ثُمَّ لِتُصَلِّي
 
Ada seorang wanita yang darahnya mengalir terus-menerus pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, maka Ummu Salamah meminta fatwa daripada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata : “Hendaklah dia melihat bilangan hari dan malam yang dia didatangi haidh pada bulan sebelum dia ditimpa istihadah. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang dia haidh pada bulan itu. Dan jika telah berlalu hari-hari tersebut, maka mandilah dan (kenakanlah kain pada tempat keluar darah untuk menghalang darah mengalir) dan kemudian shalatlah.” 

Diawal akan kita bahas pengertian dari istihadhah dan perbedaanya dengan haidh, bersumber apa yang sudah diijtihadkan para ulama salaf.

Pengertian

Mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan istihadhah sebagai darah kotor yang keluar dari luar rahim.

Sedangkan mazhab As-Syafiiyah menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dan keluar dari bawah Rahim. Imam Ar-Ramli menambahkan bahwa istihadhah adalah darah selain haidh dan nifas, baik bersambung dengan keduanya atau tidak. Salah satu yang dicontohkan Ar-Ramli dari istihadhah adalah darah yang keluar dari anak perempuan yang belum baligh.

Perbedaan Antara Istihadhah, Haidh dan Nifas
  • Haidh, mempunyai batasan waktu. Artinya muslimah mengawali masa haidh adalah saat usianya memasuki tahun ke-9, sehingga jika usia dibawah 9 tahun maka bisa dikatakan bahwa darah yang keluar bukan darah haidh. Begitu pula saat monopouse darah yang keluar kebanyakan tidak dikategorikan lagi sebagai darah haidh. Tetapi istihadhah tidak bisa diprediksi karena bisa keluar sewaktu-waktu.
  • Haidh, adalah darah yang keluar secara alami karena siklus pematangan telur yang tidak dibuahi bukan timbul karena sebab penyakit atau hal lainnya. Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar sebab ada penyakit atau sejenisnya.
  • Haidh, adalah darah yang keluar dengan waktu-waktu tertentu pada setiap bulannya sesuai siklus kebiasaannya, akan tetapi istihadhah keluar tidak beraturan dan tidak diprediksikan sebelumnya.
  • Haidh, dari sifat darahnya mayoritas berwarna merah pekat dan berbau tak sedap, istihadhah sifat darahnya merah terang dan tidak berbau.
  • Darah nifas, akan keluar membersamai proses kelahiran dan setelahnya dengan batasan waktu tertentu.

Wallahua'lam


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »