Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Penguburan Massal Dalam Pandangan Fiqih

Tetapi yang jadi pertanyaan sekarang adalah disyariatkannya penguburan satu galian untuk satu mayit itu wajibkah? sunahkah? Atau mustahabkah?
Sebagaimana sudah diketahui oleh khalayak umum bahwa Islam mensyari’atkan penguburan seorang mayit dilakukan secara orang per orang. artinya setiap mayit dikebumikan dalam satu galian, jika ada mayit lainnya maka harus dengan penggalian kubur yang baru, ini berlaku jika keadaan normal tidak ada masalah. Tetapi yang jadi pertanyaan sekarang adalah disyariatkannya penguburan satu galian untuk satu mayit itu wajibkah? sunahkah? Atau mustahabkah?

Dan ternyata pembahasan ini menjadi salah satu hal yang diperdebatkan oleh kalangan ulama salaf yang harus kita ketahui. Sehingga tidak menjadikannya suatu keharusan yang paten atau mutlak, karena semua proses pengambilan hukum yang berkenaan dengan penguburan adalah masalah ijtihadiyah.

Penguburan Satu per Satu Adalah Wajib

Pendapat pertama menyatakan hukumnya adalah wajib, artinya tidak diperkenankan penguburan satu galian untuk dua mayit atau lebih, jika keadaan tidak darurat. Ini adalah pendapat Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, sebagian As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

Pandapat ini dikuatkan dengan pandangan mereka bahwa penguburan dari zaman nabi Adam AS hingga saat ini amalan umat nabi Muhammad SAW adalah seperti itu, juga mereka berpendapat bahwa penguburan massal akan menyiksa si mayit yang sudah dikubur sebelumnya, padahal kita diperintahkan untuk berbuat baik pada si mayit.

Penguburan Satu per Satu Adalah Mustahab

Pendapat dua berpandangan bahwa hukumnya mustahab, dalam golongan ini berbeda pendapat mengenai penguburan massal dalam satu galian kubur , bolehkah?

Ada yang berpendapat penguburan massal adalah salah satu hal yang dibenci, artinya ditinggalkan akan jauh lebih baik. Pendapat ini menurut sebagian Al-Malikiyah, sebagian As-Syafi’iyah, Al-Hanabilah dan ibnu taimiyah.

Pendapat lain menyatakan penguburan massal diperbolehkan meskipun tidak dalam kondisi darurat, pendapat ini menurut sebagian Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah. Dan pendapat ibnu shalah dari As-Syafi’iyah menggaris bawahi asal belum mencapai usia baligh, maka boleh dikuburkan secara massal.

Penguburan Massal karena Kondisi Darurat

Jumhur ulama membolehkan penguburan massal dengan catatan karena kondisi darurat, seperti kondisi dalam peperangan atau bencana alam. Pada saat itu sangat banyak korban jiwa yang berjatuhan sehingga akan sulit jikalau harus menggali kubur satu per satu korban yang meninggal. Pendapat jumhur dikuatkan dengan beberapa dalil :

انَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُد

"Bahwasanya Nabi SAW menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud" (HR. Bukhari)

Penguburan Massal, Laki-laki dengan Perempuan perlu Dipisahkah?

Jumhur empat madzhab bersepakat membolehkan penguburan laki-laki dan perempuan disatukan dalam penguburan, jika benar-benar kondisi pada saat itu sangat terdesak dan darurat. Imam Al-Kharqi dari Al-Hanabilah dikuatkan dengan penjelasan ibnu hajar dalam syarh shahih bukharimengatakan dalam kitab Al-Mughni tata cara pnguburan masal dengan menyatukan dalam satu galian adalah mayit laki-laki dihadapkan samping kiblat, disusul belakangnya mayit perempuan kemudian dibelakangnya lagi mayit anak kecil. Diantara mayit diberi batas dengan taburan tanah.

Ibnu qudamah menekankan, penguburan masal dengan menyatukan mayit laki-laki dalam satu galian dengan mayit perempuan hanyalah berlaku pada saat sangat terdesak saja.

As-Syafi’iyah kemudian menambahkan, keadaan dikatakan terdesak atau darurat adalah ketika tempat juga tidak memungkinkan karena sempit, idsamping factor urgen lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Dan menurut ulama salaf lainnya diantaranya Atha’, Mujahid dan Qathadah tata cara penguburan adalah dengan mendahulukan mayit laki-laki baru kemudian mayit perempuan setelahnya.


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »