Sudah menjadi fitrah wanita untuk terlahir berbeda dengan laki-laki. Bagi wanita yang sudah baligh, ada masa-masa di setiap bulannya dimana mereka tidak bisa sepenuhnya melaksanakan aktivitas ibadah sebagaimana biasanya.
Mereka tidak bisa menunaikan shalat. Tidak bisa membaca Al Quran. Bahkan sekedar masuk masjid untuk menikmati sajian ilmiah dari para ustadz yang diselenggarakan di dalam masjid pun, mereka tidak bisa. Dan tamu bulanan yang bernama haidh itulah penyebabnya.
Namun apakah semua aktivitas yang tersebut diatas benar-benar tidak boleh untuk dilakukan oleh seorang wanita baligh ketika datangnya haidh? Tidak adakah dispensasi untuk para pecinta ilmu dan aktivis dakwah agar bisa masuk masjid? Jika tidak diperbolehkan, apa yang menjadi faktor pelarangan itu?
Jika faktornya adalah ketakutan akan terkotorinya masjid, apakah alasan tersebut masih bisa disebut relevan di zaman modern ini, dimana secara meyakinkan seorang wanita saat ini sangat bisa menjaga diri agar tidak menjadi sebab terkotorinya masjid oleh najis darah haidh?
Titik Kesepakatan
Sebelum kita lebih jauh menelusuri diskusi para fuqaha tentang boleh atau tidaknya wanita haidh masuk masjid, satu hal yang perlu diketahui lebih awal adalah bahwa mereka para fuqaha itu sepakat akan kebolehan seorang wanita yang sedang dalam masa haidh untuk masuk masjid dengan satu alasan; adanya dharurat dan udzur.
Dalam kitab-kitab fiqih, para fuqaha telah menyebutkan beberapa contoh kondisi dharurat dan udzur tersebut. Contoh-contoh itu diantaranya; kekhawatiran akan keselamatan jiwa baik karena adanya ancaman binatang buas, pencuri, suhu dingin yang sangat amat rendah dan lain sebagainya. Kondisi-kondisi semacam ini dan juga yang semisal dengannya, disepakati oleh para fuqaha sebagai faktor yang membolehkan seorang wanita haidh untuk masuk ke dalam masjid.
Hal lain yang juga diisyaratkan oleh para fuqaha telah menjadi kesepakatan mereka adalah larangan mereka terhadap wanita haidh untuk masuk masjid jika benar-benar terdapat kekhawatiran akan mengotori masjid.
Titik Perbedaan
Sedangkan yang menjadi perbedaan para fuqaha dalam permasalahan wanita haidh masuk masjid adalah ketika para wanita haidh itu masuk masjid tanpa adanya dharurat dan udzur apapun, meskipun dengan masuknya mereka tidak akan mengotori masjid.
Perbedaan para fuqaha ini dipicu oleh adanya kontradiksi secara lahir yang terjadi antar hadits-hadits terkait wanita haidh masuk masjid. Dalam beberapa hadits, Rasululullah SAW melarang kaum wanita yang sedang haidh untuk masuk masjid. Namun pada beberapa hadits yang lain Rasulullah justru membolehkan Aisyah ra. untuk masuk masjid padahal dengan jelas beliau mengaku sedang haidh.
Rincian Pembahasan
Dalam perbedaan ini, para fuqaha dalam pembahasannya secara rinci membagi permasalahan masuk masjid ini menjadi dua pembahasan besar.
Pertama, hukum masuk masjid jika hanya sekedar lewat.
Kedua, hukum masuk masjid jika sampai berdiam diri beberapa lama di dalam masjid.
Karena adanya perincian ini, maka tulisan ini pun akan dibagi menjadi dua pembahasan. Pembahasan pertama yang akan menjadi tema tulisan pertama ini adalah tentang hukum melewati masjid bagi wanita haidh. Sedangkan pembahasan kedua akan hadir dan menjadi tema tulisan berikutnya.
Hukum Melewati Masjid
Secara garis besar, para fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang melarang dan kelompok yang kedua adalah kelompok yang membolehkan. Sedangkan dalam detail perbedaan mereka, para fuqaha -baik yang sepakat melarang maupun sepakat membolehkan- masih berbeda lagi dalam melarang dan membolehkannya.
Kelompok Pertama : Tidak Boleh
Seorang yang sedang haidh tidak boleh masuk melewati masjid ketika tidak ada keperluan apapun menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat dalam Syafi’iyyah dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanabilah.
Hanya saja Hanafiyyah melarang seorang wanita yang haidh melewati masjid secara mutlak. Dan bila ada sesuatu yang benar-benar mengharuskannya masuk masjid maka ia diperintahkan untuk bertayammum terlebih dahulu.
Menurut Al-Kasani (Hanafi), “tidak diperbolehkan bagi orang junub untuk memasuki masjid dan bila ia punya keperluan untuk memasuki masjid maka ia harus tayammum terlebih dahulu…”
Di dalam Al Fatawa al-Hindiyah (Hanafi), “diharamkan bagi orang haidh atau pun junub untuk memasuki masjid entah itu duduk atau hanya lewat….”
Al Hattab Ar Ruaini (Maliki) menyebutkan adanya perbedaan pendapat di dalam madzhab maliki dan juga menyebutkan bahwa Imam Malik termasuk yang melarang atau tidak membolehkan.
Namun Ibnu Abi Zaid al-Qairawani (maliki) menukil dari Ibnu Habib tentang perkataan Imam Malik, “tidak boleh bagi seorang junub atau pun haidh untuk duduk di dalam masjid dan tidak boleh masuk masjid kecuali hanya untuk lewat saja”
Al-Kharsyi mengatakan, “tidak boleh bagi seorang yang haidh untuk memasuki masjid, berdiam di dalamnya atau meskipun hanya lewat”
Imam Nawawi (syafi’i) mengisyaratkan adanya perkataan ulama syafi’iyyah yang melarang orang haidh masuk masjid. Beliau mengatakan, “Jika seorang yang haidh tidak khawatir akan mengotori masjid maka ia boleh melewati masjid berdasarkan Qaul Sahih dalam madzhab syafi’i”
Sedangkan satu riwayat dalam madzhab hanabilah yang melarang wanita haidh melewati masjid bisa kita dapati dalam perkataannya Al Mardawy.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil Pertama
Hadits Aisyah radhiyallahu’anha. Beliau berkata,”datang Rasulullah SAW dan rumah para sahabat menghadap ke arah masjid, kemudian beliau bersabda, “hadapkan rumah-rumah ini ke arah selain arah masjid. Kemudian beliau masuk masjid dan belum meletakkan apapun mengharapkan turunnya rukhshah bagi para sahabat, lalu beliau keluar setelah itu dan berkata, “hadapkan rumah-rumah ini ke arah selain arah masjid sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid ini bagi orang haidh dan juga junub”.
Dalil yang diambil dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk mengubah arah pintu rumah-rumah para sahabat agar mereka tidak menjadikan masjid sebagai jalan yang bisa dilewati orang junub dan haidh.
As-Subki dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “dzahir hadits ini secara mutlak melarang orang haidh dan junub untuk masuk masjid secara mutlak, tidak ada dibedakan antara sekedar lewat atau berdiam diri dalam masjid. Akan tetapi dalam hadits ini terdapat takhsis yang membolehkan junub melewati masjid”.
Menurut Al-Jashshash, larangan bagi orang haidh dan junub masuk masjid yang terdapat dalam hadits ditinjau dari dua sisi:
Pertama, perkataan Nabi SAW, “aku tidak menghalakan masid bagi orang haidh maupun junub” tidak membedakan antara hanya sekedar lewat dan duduk, maka hukumnya adalah sama.
Kedua, Nabi memerintahkan sahabat untuk mengubah pintu masuk rumah mereka agar mereka tidak melewati masjid saat dalam keadaan junub.
Dalil Kedua
Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, beliau menuturkan, “kami sedang keluar bersama Rasulullah SAW untuk pergi haji hingga sampailah kami di saraf atau tempat yang dekat dengan kota tersebut, kemudian masuklah Rasulullah SAW dan aku menangis, kemudian beliau berkata: apakah engkau sedang haidh? Aku menjawab, “iya”. Kemudian beliau bersabda “sesungguhnya ini sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan orang sedang berhaji selain thawaf di Ka’bah”.
Dalil yang diambil dari hadits di atas adalah Rasulullah SAW melarang Aisyah untuk masuk masjidil haram dan melakukan thawaf karena ia haidh.
Al-Baghawi mengatakan, “Dan ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak diperbolehkan masuk masjid atau melewatinya. Seperti yang dijelaskan oleh fuqaha Al-Hanafiyah bahwa orang haidh tidak boleh melakukan thawaf karena lokasi thawaf berada di masjid”.
Dalil Ketiga
Dari ummi Athiyyah radhiyallahu’anha, beliau menuturkan, “Rasulullah SAW bersabda, “perintahkan para remaja putri, para gadis yang sedang dipingit dan juga wanita haidh untuk keluar rumah, agar mereka menyaksikan kebaikan dan da’wah orang-orang yang beriman, dan jauhkanlah wanita haidh dari mushalla”.
Dalil yang diambil dari hadits di atas adalah Nabi memerintahkan para wanita keluar rumah untuk shalat ‘ied dan seorang yang haidh tidak boleh mendekati tempat shalat ‘ied atau yang dimaksud mushalla dalam hadits, padahal hukum mushalla berbeda dengan masjid, maka hukum memasuki masjid lebih dilarang meskipun hanya untuk lewat.
Ibnu Baththal mengatakan, “di dalam hadits terdapat hukum seorang yang sedang haidh tidak boleh mendekati masjid dan boleh mendekati tempat-tempat lain yang tidak termasuk masjid”.
Imam Ibnu Hajar mengatakan, “di dalam hadits ini terdapat hukum seorang yang haidh tidak boleh untuk dilarang melakukan dzikir dan pergi ke tempat-tempat yang baik dan majlis dzikir kecuali masjid”.
Imam An-Nawawi mengatakan, “di dalam hadits terdapat hukum larangan bagi seorang untuk mendekati mushalla. Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara ulama syafi’iyyah dan jumhur berpendapat bahwa larangan mendekati mushalla adalah larangan untuk mensucikan bukan mengharamkan dengan sebab untuk menjaga mushalla dari para wanita yang berada di area mushalla tanpa adanya keperluan apapun”.
Kelompok Kedua : Boleh
Seorang yang sedang haidh boleh melewati masjid menurut salah satu pendapat dalam Malikiyyah, salah satu pendapat dalam Syafi’iyyah, madzhab hanabilah dan pendapat Ibnu Hazm. Dan secara tegas Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh.
Imam Syafi’i menjelaskan dalam perkataannya, “aku memakruhkan orang haidh untuk melewati masjid namun bila ia melewatinya ia tidak menjadikan masjid tersebut najis”.
Al-Mardawi (Hanbali), “dalam tulisan ibnu qudamah, beliau mengatakan, orang haidh tidak dilarang untuk melewati masjid bila tidak mengotori masjid”.
Sedangkan riwayat Al-Malikiyyah yang diungkapkan oleh al-Haththab, “berkata AL-Lakhmi, ada perbedaan pendapat tentang hukum wanita haidh dan junub untuk memasuki masjid, Imam Mlaik melarangnya, namun Zaid bin Aslam membolehkan bila hanya lewat. Dan Muhammad bin Maslamah membolehkan hukumnya secara mutlak.”
Ibnu Hazm berkata, “wanita haidh dan nifas boleh menikah dan masuk masjid begitu juga orang junub”.
Dalil-Dalil Kelompok Kedua
Dalil Pertama
Firman Allah SWT, “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu mendekati masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)”
Dalil yang diambil dari ayat di atas yaitu dibolehkannya orang junub melewati masjid tanpa berdiam di masjid. Bila orang junub boleh melewati masjid maka wanita hadh pun boleh karena hadats haidh diqiyaskan dnegan hadats junub.
Dalil Kedua
Hadits Aisyah radhiyallahu’anha sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “ambilkan untukku khumroh dari masjid. Ia menjawab,”aku sedang haidh”. Rasulullah berkata, “ sesungguhnya haidhmu tidak berada di tanganmu”.
Dalil yang diambil dari hadits di atas adalah Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk mengambil khumroh yang ada di dalam masjid. Seakan Rasulullah SAW membolehkan wanita haidh boleh masuk masjid.
Berkata Al-Ubay dalam syarh hadits tersebut, “para ulama membolehkan seorang yang haidh masuk masjid bila ada hajat mendesak dan di badannya tidak terdapat najis dan larangan untuk memasuki masjid dikarenakan najis yang mungkin keluar darinya”.
Dalil Ketiga
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau menuturkan, “Iqomah shalat telah dikumandangkan, dan barisan shalat telah dirapikan, dan datanglah kepada kami Rasulullah SAW kemudian beliau berdiri di tempat shalatnya dan berkata pada kami bahwa beliau sedang junub dan memerintahkan kepada kami untuk menetap. Lalu beliau kembali dan mandi bersuci kemudian datang kepada kami dan kala itu kepalanya basah. Lalu beliau takbir dan kami shalat bersamanya”.
Dalil yang diambil dari hadits di atas adalah bahwa Rasulullah SAW keluar masuk masjid ketika beliau sedang junub tanpa bertayammum. Maka disimpulkan bahwa seorang yang junub boleh melewati masjid
Dalil Keempat
Zaid bin Aslam menuturkan, “dulu para sahabat Rasulullah SAW berjalan-jalan di masjid dan mereka dalam keadaan junub. Dan dari Jabir juga meriwayatkan demikian”.
Ibnu Qudamah berkata, “pernyataan Zaid bin Aslam di atas isyarat bahwa yang dilakukan para sahabat dahulu telah menjadi ijma’”
Dari perkataan para fuqaha di atas, perbuatan yang dilakukan sahabat ketika mereka junub menjadi dalil dibolehkannya seorang junub masuk melewati masjid. Dan juga wanita haidh boleh melewati masjid secara qiyas.